Para teladan yang terpilih di tahun 2017 dan tahun-tahun sebelumnya, dapat menjadi lampu penerang dan pelopor percepatan kemandirian kawasan transmigrasi dan kawasan perdesaan, serta menjadi panutan bagi masyarakat di wilayah masing-masing.
Pengembangan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) dan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa memacu pertumbuhan ekonomi di desa
Maksud pelaksanaan Program pembangunan pasar kawasan adalah untuk meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi di wilayah (kawasan perdesaan) melalui Pembangunan Pasar Kawasan Perdesaan.
Hadirnya pasar kawasan perdesaan ini cukup membantu masyarakat setempat terutama dalam menghadapi momen ramadan. Meski ramadan, harga produk di pasar ini tetap bertahan pada harga normal.
Dalam upaya meningkatkan daya saing usaha berskala kawasan perdesaan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus menggenjot program Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades)
Program unggulan kawasan perdesaan (Prukades) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) terus mendapatkan dukungan dari kalangan usaha. Pengembangan Prukades Kemendesa PDTT di kawasan Riau misalnya mampu menarik 22 investor untuk menjadi mitra usaha
pasar kawasan perdesaan cukup membantu masyarakat setempat terutama dalam menghadapi momen Ramadhan.
Festival Desa Nusantara ini merupakan ajang promosi potensi desa dari program Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan desa harus menetapkan produk-produk unggulannya untuk didaftarkan dalam Program Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades)
Plt Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Herlina Sulistyorini menjelaskan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tahun 2018 meminta agar pengunaan dana desa dilakukan secara swakelola atau padat karya tunai dengan memberikan upah sebesar 30 persen dari nilai proyek kepada tenaga kerja lokal